Depan Fasilitasi Penanggulangan Kotoran Hewan Ternak

Fasilitasi Penanggulangan Kotoran Hewan Ternak

Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup mendefinisikan Pencemaran Lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. 

Persoalan pencemaran lingkungan inilah yang menjadi subtansi keluhan masyarakat, saat digelar pertemuan pada hari Senin 28 September 2020 di Gedung Serbaguna Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Camat Cigugur Kabupaten Kuningan, DIDIN BAHRUDIN, S.Sos, M.Si didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Perikanan serta Bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pol PP Kabupaten Kuningan menggagas pertemuan Fasilitasi Penanggulangan Limbah Hewan Ternak di Wilayah Kecamatan Cigugur dengan tujuan untuk mendengar secara langsung keluhan masyarakat yang terkena dampak dari Pengelolaan Sapi di Wilayah Cipari Kecamatan Cigugur.

Bergantian mulai dari perwakilan masyarakat Kelurahan WInduherang dan Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan menyampaikan jika warganya sudah sangat menderita akibat dampak pengeloaan Peternakan Sapi di Wilayah Kelurahan Cipari dimana sungai yang seharusnya bersih mengairi sawah dan kolam ikan, sekarang menjadi berwarna hijau tercemar akibat limbah kotoran hewan ternak. "Ikan di kolam kami pada mati, padi di sawah kamipun tidak berbuah dan berbiji seperti sebelumnya, belum lagi bau tidak sedap tercium di kehidupan kami sehari-hari" ungkap seorang tokoh masyarakat Kelurahan WInduherang, hal lain diungkapkan dari perwakilan masyarakat Purwawinangun "Mereka yang mendapat berkahnya dari Peternakan Sapi sementara kami yang mendapat musibahnya".

Lurah Cipari Kecamatan Cigugur, NINING KURNIASIH, SE dalam kesempatan yang sama menuturkan jika pihak Kelurahan Cipari sudah berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan langkah-langkah antisipasi menanggulangi pencemaran sungai mulai dari sosialisasi pencemaran lingkungan bersama FORKOPIMKA Cigugur ke peternak sapi dengan menghadirkan para Pengurus Koperasi sebagai wadah peternak di wilayah Cipari, mengagas Gerakan Kebersihan Aliran Sungai yang tercemar untuk dilaksanakan oleh para peternak sapi, melaksanakan pemasangan spanduk dan brosur larangan pembuangan Limbah Kotoran Ternak ke Sungai sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan dan melaksanakan monitoring dengan pihak terkait yaitu Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian Sektor Cigugur, Koramil Cigugur bahkan dengan pihak lainnya.

Hal lain dikemukakan oleh pihak Koperasi yang merupakan wadah para peternak sapi menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya pada masyarakat yang terkena dampak akibat pengeloaan limbah yang belum maksimal, "Kami sedang berupaya untuk meminimalisir limbah ini bukan hanya dengan mengikuti anjuran dan himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan semata, tapi lebih jauh kami sedang melaksanakan pembersihan saluran sungai yang tercemar bersama para peternak sapi bahkan kami dari pihak koperasi sedang berupaya dengan keterbatasan dana yang ada untuk memfasilitasi pembangunan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari kandang-kandang peternak sapi agar limbah tidak mencemari sungai serta mencari alternatif pengelolaan limbah hewan ternak untuk dijadikan pupuk organik sebagai tambahan penghasilan peternak berikut pemasarannya".

Pertemuan ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi bagi masyarakat yang terkena dampak dengan para peternak sapi serta pengurus koperasi namun lebih jauh pertemuan tersebut merupakan masukan dan kajian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam merumuskan kebijakan terkait izin peternakan sapi, sangsi bagi para peternak yang tidak sesuai aturan serta standar prosedur pelaksanaan pengelolaan limbah khusus bagi peternakan sapi di Kabupaten Kuningan. Admin (28/09/2020)